Memakai Pakaian Sempit dan Pakaian Pendek di Depan Anak-Anak
MEMAKAI PAKAIAN SEMPIT DI DEPAN WANITA LAIN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah wanita yang memakai pakaian yang sempit di depan wanita-wanita lain termasuk kategori yang disebut di dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “ Wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang…” sampai akhir hadits.
Jawaban
Tidak disangsikan lagi bahwa wanita tidak boleh memakai pakaian sempit yang mendatangkan fitnah bagi dirinya, demikian itu tidak boleh kecuali kepada suaminya saja. Adapun kepada yang lainnya tidak boleh walaupun di hadapan wanita lainnya. Apabila mereka melihat ia berpakaian demikian, maka pasti akan mengikutinya, sedangkan wanita itu diwajibkan untuk menutup auratnya dengan pakaian yang menutupi dan menghalangi pandangan setiap orang, kecuali pada suaminya, demikian pula wajib ia menutup auratnya di depan wanita-wanita lain sebagaimana di depan laki-laki. Kecuali apa yang sudah terbiasa dibuka di kalangan para wanita, seperti muka, kedua tangan dan kaki, yaitu bagian-bagian yang sering dibuka karena adanya keperluan.
[Durus wa Fatawa Haramil Maki, Syaikh Ibnu Utsaimin. 3/264]
HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG BERLENGAN PENDEK TERBUKA DAN SEMPIT
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum wanita yang mengenakan pakaian yang berlengan pendek, di atas pergelangan tangan, dan terbuka di bagian leher, punggung atau betisnya di hadapan wanita lain? Dan apa hukum mengenakan pakaian yang sempit dan tipis di hadapan wanita lain tanpa ada laki-laki? Apa hukum mengenakan pakaian pendek hingga pertengahan betis?
Jawaban
Menurut saya tidak boleh bagi wanita mengenakan pakaian jenis ini meski di hadapan wanita, karena tergolong dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Ada dua golongan penghuni Neraka, yang belum pernah aku lihat, yaitu (1) Suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi. Mereka mencambuk manusia dengannya. Dan (2) wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok menggoyangkan (bahu dan punggungnya) dan rambutnya (disasak) seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga itu tercium sejauh perjalanan sekian dan sekian.’”
Para ulama mengatakan, arti berpakaian tapi telanjang adalah bahwa para wanita ini mengenakan pakaian yang sempit, tipis atau pendek.
Petunjuk dari para isteri-isteri sahabat dahulu, bahwa mereka mengenakan pakaian yang sampai ke mata kaki, hingga pergelangan tangan. Kecuali apabila akan keluar, maka mereka mengenakan pakaian yang memanjang hingga lebih rendah dari sebelumnya dan lebih panjang dari pergelangan, atau kadang mengenakan sarung tangan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa para wanita dilarang untuk mengenakan sarung tangan ketika sedang ihram.ini menunjukkan bahwa mengenakan sarung tangan sudah menjadi kebiasaan pada saat itu. Kalau tidak, maka tidak perlu lagi ada larangan untuk mengenakannya saat ihram (untuk haji dan umrah).
[Fatawa Tertulis yang ditandatangani oleh Syaikh Ibnu Utsaimin]
MENGENAKAN PAKAIAN PENDEK DI HADAPAN ANAK-ANAK LAKI-LAKI
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Saya mempunyai empat anak laki-laki dan saya mengenakan pakaian pendek di hadapan mereka. Apa hukum perbuatan saya tersebut ?
Jawaban
Tidak diperbolehkan bagi wanita mengenakan pakaian pendek di hadapan anak-anaknya atau para mahramnya, sebagaimana tidak diperbolehkan baginya untuk menampakkan sesuatu dari tubuhnya kecuali yang sudah biasa untuk ditampakkan di hadapan mereka yang tidak menimbulkan fitnah. Ia hanya diperbolehkan mengenakan pakaian pendek di hadapan suaminya saja.
[Kitab Al-Muntaqa min Fatawas Syaikh Shalih Al-Fauzan, juz 3 hal. 308]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsuddin, Penerbit Darul Haq]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1424-memakai-pakaian-sempit-dan-pakaian-pendek-di-depan-anak-anak.html